Tahap Verifikasi PUPNS setelah Registrasi Pendaftaran

Tahap Verifikasi PUPNS setelah Registrasi, Bagaimana sebenarnya mengenai cara Verifikasi PUPNS setelah Registrasi? Tapi pastikan sebelumnya sudah melakukan registrasi PUPNS atau Pendaftaran ePUPNS, berikut tentang bagaimana kelanjutan proses verifikasi setelah melakukan registrasi PUPNS di ePUPNS.bkn.go.id simak info lengkapnya || Ternyata cerita mengenai PUPNS semakin ramai apalagi sekarang para pegawai telah memasuki tahap kedua dari serangkaian proses pendataan ulang PNS tahun 2015 selengkapnya dalam Verifikasi PUPNS setelah Registrasi.

Setelah dimintai tolong oleh teman untuk melakukan pendaftaran atau registrasi pendataan ulang PNS/CPNS melalui sistem ePUPNS yang memang agak ngadat memang telah berhasil dilaksanakan dan dari registrasi awal yang telah dilakukan terdapat 2 kartu yang didapat oleh pegawai PNS yaitu kartu tanda registrasi pendataan dan juga profil PNS yang bersangkutan.

Read More

Dokumen yang diberikan dari hasil proses registrasi PUPNS ini sangat berguna untuk melakukan tahap selanjutnya yakni Verifikasi PUPNS setelah Registrasi sehingga PNS bisa menyimpan dokumen tersebut agar bisa digunakan sewaktu-waktu sedangkan bagi yang belum sempat melakukan print kartu bisa kembali cek kartu menggunakan nomor registrasi dan juga password pada saat pendaftaran PUPNS dilakukan.

Verifikasi PUPNS setelah Regitrasi PUPNS per SKPD

Sebenarnya peraturan mengenai verifikasi data PNS setelah pendataan ulang registrasi di web BKN didasarkan pada kebijakan daerah masing-masing, ada beberapa yang sebelumnya meminta untuk melakukan pengumpulan data diri ulang terutama CPNS untuk pendataan ulang di BKD.

Pihak BKD juga sudah mulai menerima pegawai yang akan melakukan verifikasi data berdasarkan hasil registrasi PUPNS di webite online BKN namun pihak BKD sendiri menghimbau agar proses verifikasi bisa dilakukan secara kolektif per SKPD agar mudah diproses untuk verifikasi pendataan ulang PNS di daerah masing-masing.

Selain mengumpulkan kartu tanda registrasi ternyata usulan verifikasi harus disertai dengan surat pengantar dari masing-masing kepala SKPD dan diajukan secara kolektif, untuk lama proses verifikasi akan dilaksanakan secepat mungkin sesuai dengan harapan PNS yang wajib melakukan pendataan ulang ini.

Verifikasi PUPNS setelah Registrasi Khusus Guru masih belum tuntas

Untuk SKPD semua bisa dilakukan dengan cepat karena memang posisi tempat kerja masih di lingkungan ibukota kabupaten sehingga akses internet bisa dilakukan kapanpun apalagi tentunya di setiap kantor sudah ada fasilitas wifi, lain halnya dengan guru karena masih banyak diantara mereka yang tinggal di desa bahkan daerah terpencil.

Cukup menarik memang karena total PNS guru mencapai jumlah 40% dari semua PNS yang ada di Indonesia yakni 4,3 juta artinya 40% x 4,3 juta PNS itu adalah Guru baik itu guru TK, SD hingga SMA dan semuanya yang telah berstatus PNS maupun CPNS diwajibkan menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi PUPNS sebelum batas tenggat waktu yang telah ditentukan.

Cara Verifikasi PUPNS di BKD

Sebenarnya cara verifikasi ke BKD itu tidaklah sulit yakni dengan membawa dokumen hasil registrasi online PUPNS di web BKN yang sudah di print out disertai dengan surat pengantar kemudian diserahkan ke bagian kepegawaian di BKD tidak lupa menyerahkan password yang digunakan pada saat pendataan ulang online di web BKN kepada BKD daerah masing-masing.

Nantinya pihak BKD akan memproses verifikasi kemungkinan dalam waktu 1 atau 2 hari tergantung tingkat antrian data yang perlu di verifikasi, selanjutnya bagi pegawai PNS yang sudah menyerahkan berkas menunggu proses dan verifikasi berhasil setelah PNS tersebut bisa login dengan fitur editing data di website PUPNS.bkn.go.id

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *