Diterbitkan : Senin, 31 Okt 2016
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan mengamanatkan bahwa Penilaian oleh Pendidik melalui tahap perencanaan, penilaian, dan laporan hasil penilaian. Pada ..