Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan mengamanatkan bahwa Penilaian oleh Pendidik melalui tahap perencanaan, penilaian, dan laporan hasil penilaian. Pada Bab IV Pasal 9 ayat 1.f menyatakan bahwa “hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi”. Oleh karena itu agar penilaian yang dilakukan oleh pendidik maupun satuan pendidikan dapat terintegrasi dengan Dapodik serta mengacu pada Permendikbud No. 23 Tahun 2016, maka Subdit Kurikulum SMA perlu segera mengupayakan suatu aplikasi penilaian berbasis Kurikulum 2013 agar dapat membantu pendidik dalam melaksanakan penilaian otentik dalam pembelajaran serta data penilaian yang diperoleh dapat diintegrasikan dengan Dapodik. Aplikasi yang disusun oleh Subdit Kurikulum Direktorat Pembinaan SMA tersebut diberi nama e-rapor SMA.
Dari Dasar Permendikbud Tepat Pada Tanggal 31 Oktober 2016 Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum mengadakanWorkshop Implementasi E Rapor dengan materi tentang instalasi dan penggunaan dibeberkan beberapa solusi jika ada kendala saat instalasi maupun salah dalam penggunaan erapor direktorat, misalkan seperti kelas tidak muncul saat melakukan perencanaan, edit data lewat pgadmin III, trik supaya erapor bisa di akses oleh banyak orang. Semua trik di atas dijelaskan dengan gamblang oleh bapak Suyudi Suhartono S.Pd.