Workshop Implementasi E Rapor

Berdasarkan Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik  Indonesia  Nomor  23 Tahun  2016  Tentang  Standar  Penilaian  Pendidikan  mengamanatkan  bahwa Penilaian oleh Pendidik melalui tahap perencanaan, penilaian, dan  laporan  hasil penilaian.  Pada  Bab  IV  Pasal  9  ayat  1.f  menyatakan  bahwa  “hasil  penilaian pencapaian  pengetahuan  dan  keterampilan  peserta  didik  disampaikan  dalam bentuk angka dan/atau deskripsi”. Oleh karena itu agar penilaian yang dilakukan oleh  pendidik  maupun  satuan  pendidikan  dapat  terintegrasi  dengan  Dapodik serta mengacu pada Permendikbud  No.  23 Tahun 2016, maka Subdit  Kurikulum SMA  perlu  segera  mengupayakan  suatu  aplikasi  penilaian  berbasis  Kurikulum 2013  agar  dapat  membantu  pendidik  dalam  melaksanakan  penilaian  otentik dalam  pembelajaran  serta  data  penilaian  yang  diperoleh  dapat  diintegrasikan dengan  Dapodik.  Aplikasi  yang  disusun  oleh  Subdit  Kurikulum  Direktorat Pembinaan SMA tersebut diberi nama e-rapor SMA.

Dari Dasar Permendikbud Tepat Pada Tanggal 31 Oktober 2016 Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum mengadakanWorkshop Implementasi E Rapor dengan materi tentang instalasi dan penggunaan dibeberkan beberapa solusi jika ada kendala saat instalasi maupun salah dalam penggunaan erapor direktorat, misalkan seperti kelas tidak muncul saat melakukan perencanaan, edit data lewat pgadmin III, trik supaya erapor bisa di akses oleh banyak orang. Semua trik di atas dijelaskan dengan gamblang oleh bapak Suyudi Suhartono S.Pd.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *