PERATURAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 TUALANG
Berdasarkan Komitmen Peserta Didik dalam Mewujudkan Sekolah Ideal, Berbudaya, dan Berwawasan Lingkungan
Pendahuluan
Dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang ideal, aman, tertib, berbudaya, dan berwawasan lingkungan, serta membentuk karakter peserta didik yang berintegritas dan berdaya saing, maka SMA Negeri 1 Tualang menetapkan peraturan berikut sebagai pedoman perilaku peserta didik.
I. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
-
Menjalankan Tata Tertib Sekolah
-
Peserta didik wajib mematuhi seluruh peraturan sekolah yang tertuang dalam Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Tualang. tentang Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri 1 Tualang.
-
-
Menjaga Lingkungan Sekolah yang Aman dan Kondusif
-
Peserta didik bertanggung jawab menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari konflik, kekerasan, perundungan, dan tindakan yang mengganggu proses pembelajaran.
-
-
Menjaga Marwah dan Kehormatan
-
Peserta didik wajib menjaga nama baik pribadi, keluarga, dan sekolah dalam setiap perilaku, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
-
-
Bersikap Kreatif dan Inovatif
-
Peserta didik diharapkan terus mengembangkan potensi diri melalui kegiatan positif, kreatif, dan inovatif untuk meraih masa depan yang lebih baik.
-
-
Menggunakan Waktu Secara Produktif
-
Peserta didik dianjurkan mengisi waktu luangnya dengan kegiatan yang bermanfaat seperti membaca, berdiskusi, mengikuti ekstrakurikuler, atau kegiatan sosial kemasyarakatan.
-
-
Menjaga Sekolah Bebas Narkoba
-
Peserta didik wajib menjauhi, menolak, dan tidak terlibat dalam penggunaan, penyalahgunaan, atau peredaran narkoba dalam bentuk apapun.
-
-
Menolak Budaya Negatif
-
Peserta didik diharapkan mampu menyaring pengaruh budaya luar dan menolak keras segala bentuk pengaruh yang bertentangan dengan norma hukum, agama, etika, dan estetika.
-
II. SANKSI PELANGGARAN
Peserta didik yang tidak menaati peraturan ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
-
Skorsing Akademik
-
Peserta didik tidak diperkenankan mengikuti pelajaran untuk jangka waktu tertentu sesuai keputusan pihak sekolah.
-
-
Pemanggilan Orang Tua / Wali
-
Pelanggaran berat akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan orang tua atau wali untuk diberikan pembinaan bersama.
-
-
Pengembalian kepada Orang Tua
-
Untuk pelanggaran sangat berat atau berulang, peserta didik dapat dikembalikan kepada orang tua/wali dan dinyatakan tidak lagi sebagai siswa SMA Negeri 1 Tualang.
-
III. PENUTUP
Peraturan ini disusun sebagai wujud komitmen bersama antara sekolah, peserta didik, dan orang tua dalam menciptakan suasana belajar yang nyaman, aman, dan bermartabat. Setiap peserta didik yang telah menandatangani Surat Pernyataan dianggap telah membaca dan memahami seluruh isi aturan ini.